Belum lama ini tepatnya pada tanggal 2 Mei 2018, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan : "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018".
Dalam
PERMENDIKBUD nomor 14 tahun 2018 tersebut menjelaskan berkaitan hal-hal
dalam proses " Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman
kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat".
PPDB
bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara
objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan
dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Dalam
PERMENDIKBUD no 14 tahun 2018 tersebut juga dijelaskan bahwa Sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai
pada bulan Mei setiap tahun dimulai dari tahap pengumuman secara
terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah
yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah
proses daftar ulang.
Sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara
terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
- persyaratan;
- proses seleksi;
- daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
- biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme .
1. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
2. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
2. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat
menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Untuk lebih lengkapnya bisa di download pada "JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD SMP SMA)". Bagi yang ingin mendownload silahkan klik link di bawah ini :