10 Orang Terkaya di Dunia 2016 (versi Forbes)

Majalah asal Amerika Serikat (AS) Forbes kembali merilis daftar orang terkaya di dunia pada 2016. Daftar tersebut berisi miliarder dari 67 negara dan teritori.
Nama Bill Gates, Amancio Ortega, dan Warren Buffet masih merajai ranking tiga besar. Pendiri Amazon Jeff Bezos berada di peringkat lima, sementara pendiri Facebook, Mark Zuckerberg bertengger di posisi enam.

Melansir Forbes, Rabu (2/3/2016), berikut daftar 10 orang terkaya di dunia :

10. David Koch
David Koch adalah seorang pebisnis, filantropi dan aktivis politik asal Amerika. Ia bertengger di posisi 10 dengan aset mencapai US$ 39,6 miliar atau setara dengan Rp 526,1 triliun.


9. Charles Koch
Charles de Ganahl Koch adalah seorang Pengusaha Amerika dan filantropi. Dia adalah Pemilik, Ketua Dewan, dan CEO dari Koch Industries. Sementara saudaranya David H Koch menjabat sebagai Executive Vice President. Kekayaan pria ini mencapai US$ 39,6 miliar atau setara dengan Rp 526,1 triliun.

8. Michael Bloomberg
Michael Rubens Bloomberg adalah pendiri Bloomberg L.P., multi-miliarder dan wali kota New York City periode 2002-2014. Ia adalah mitra umum di Salomon Brothers sebelum mendirikan perusahaan layanan perangkat lunak finansial tahun 1981.

Bisnis medianya sukses menyumbang kekayaan hingga US$ 40 miliar atau setara dengan Rp 531,4 triliun.

7. Larry Ellison
Lawrence Joseph Ellison adalah salah satu pendiri dan CEO dari perusahaan perangkat lunak database Oracle Corporation.
Ellison memiliki bakat dalam matematika, dan pada masa mudanya bekerja untuk Perusahaan Ampex. Ia memiliki aset kekayaan mencapai US$ 43,6 miliar atau setara dengan Rp 579,2 triliun.

6. Mark Zuckerberg
Pendiri Facebook ini bertengger di posisi enam. Total kekayaannya mencapai US$ 44,6 miliar atau Rp 592,5 triliun.

5. Jeff Bezos
Jeff Bezos masuk posisi kelima dengan total kekayaan US$ 45,2 miliar atau Rp 600,5 triliun. Kekayaannya berasal dari perusahaan Amazon.com miliknya.

4. Carlos Slim Helu
Carlos Slim Helu adalah seorang pengusaha dan filantropis. Ia adalah pemimpin utama dan CEO perusahaan telekomunikasi Teléfonos de México dan América Móvil. Total kekayaannya mencapai US$ 50 miliar atau setara dengan Rp 664,25 triliun.


3. Warren Buffet
Warren Edward Buffett adalah seorang investor dan pengusaha Amerika Serikat. Ia memiliki julukan Oracle of Omaha.
Buffett telah mengumpulkan kekayaan yang sangat besar dari kecerdikannya berinvestasi. Pria ini memiliki kekayaan US$ 60,8 miliar atau setara dengan Rp 807,6 triliun.

2. Amancio Ortega
Amancio Ortega Gaona adalah seorang eksekutif mode asal Spanyol sekaligus pendiri grup mode Inditex, yang terkenal karena mewadahi pertokoan ritel pakaian dan aksesoris Zara.
Pria ini bertengger di posisi kedua dengan kekayaan US$ 67 miliar atau setara dengan Rp 890,3 triliun.

1. Bill Gates
Bill Gates masih bertengger sebagai orang terkaya nomor satu di dunia dengan total kekayaan mencapai US$ 75 miliar atau setara dengan Rp 996,3 triliun (Kurs Dolar Rp 13.285)

Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia 2016 Versi Forbes

Berikut ini merupakan daftar orang terkaya di Indonesia 2016. Data bersumber dari daftar orang terkaya di dunia 2016 yang telah di lansir forbes. Dari daftar tersebut juga masuk nama-nama konglomerat Indonesia, sehingga ketika di urutkan berdasarkan negara asal maka akan kita dapati daftar nama orang terkaya Indonesia.
Meskipun kondisi ekonomi Indonesia pertumbuhanya termasuk lambar yaitu hanya 4.7% pada tahun ini. Hal tersebut berbeda sekitar dari tahun sebelumnya yang mengalami pertumbuhan sekitar 5.02%.
Nama-nama konglomerat terkaya di Indonesia tahun ini masih terdapat nama lama. Meski demikian terdapat nama-nama baru yang berhasil merengsek masuk ke 10 besar dan mengeser sebagian nama-nama lama. Berikut ini adalah daftar 10 besar orang paling kaya di Indonesia.

Orang Terkaya di Indonesia 2016

10 Orang Terkaya di Indonesia 2016

1) R. Budi Hartono masih tetap berada di puncak daftar ini. Total kekayaan yang dimilikinya yaitu US$ 8,1 miliar jika di rupiahkan sekitar Rp 105,3 triliun. Sumber kekayaanya berasal dari bisnis utamanya yaitu Rokok serta memiliki sebagian besar saham Bank BCA. Grup Djarum merupakan pilar bisnis yang dia geluti bersama dengan sang kakak Michael Hartono. Kini usaha mereka telah merambah berbagai sektor termasuk bank BCA tadi. Kini namanya tercatat pada urutan 141 orang terkaya di dunia 2016.

2) Michael Hartono usia 76 tahun merupakan kakak dari Budi Hartono. Jumlah aset kekayaan yang ia miliki sekitar US$ 7.9 miliar atau jika di rupiahkan senilai Rp 102.7 triliun. Seperti diketahui ia menjalankan bisnis bersama sang adik yaitu Grup Djarum. Sang kakak menorehkan namanya di urutan ke 146 daftar konglomerat dunia.

3) Chairul Tanjung merupakan pengusaha Indonesia yang berusia 53 tahun. Ia memiliki total harta senilai US$ 4,9 miliar atau setara dengan Rp 63.7 triliun. Bisnisnya meliputi berbagai bidang seperti media, perbankan, hiburan, kuliner, perkebunan, dan gaya hidup. CT merupakan nama sapaannya dan menjadi nama induk perusahaan yaitu CT Corp yang membawahi berbagai anak perusahaan termasuk Trans Corp. CT sendiri kini menduduki peringkat 286 dunia.

4) Sri Prakash Lohia adalah pengusaha berusia 63 tahun. Ia memiliki jumlah harta sekitar US$ 4.2 miliar atau setara Rp 54.6 triliun. Bisnis yang digelutinya adalah Poliester. Perusahaanya bernama Indorama dimana perusahaan tersebut menggarap sektor petrokimia. Posisinya berada di urutan 358 orang kaya dunia.

5) Selanjutnya adalah Bachtiar Karim. Merupakan orang terkaya di Indonesia 2016 dengan total aset kekayaanya berjumlah US$ 3,2 miliar atau senilai Rp 41,6 triliun. Pengusaha berusia 59 tahun ini menggeluti bisnis manufaktur. Salah satu asetnya adalah perusahaan Musim Mas yang merupakan raksasa perusahaan minyak sawit Indonesia. Dia menorehkan namanya di posisi ke- 527 dunia.

6) Mochtar Riady merupakan pengusaha properti berusia 86 tahun. Saat ini ia memiliki total harta senilai US$ 2,1 miliar atau setara dengan Rp 27,9 triliun. Grup Lippo adalah iduk perusahaanya. Pada daftar orang kaya dunia ia mencatatnkan namanya di posisi ke-854.

7) Tahrir merupakan pebisnis yang menggeluti sektor perbankan dan berbagai sektor industri lainnya. Ia memiliki harta yang sejumlah US$ 2 miliar jika dirupiahkan adalah Rp 26.5 triliun yang mengantarkanya menduduki posisi ke-7 daftar orang terkaya di Indonesia. Tahrir berada di posisi 906 daftar konglomerat dunia.

8) Murdaya Poo merupakan pria berusia 76 tahun yang menggeluti berbagai sektor industri. Ia memiliki harta sebesar US$ 1,9 miliar dan jika di rupiahkan senilai Rp 24,7 triliun. Dari perusahaannya yang bernama Central Cipta Murdaya Murdaya mengumpulkan pundi-pundi kekayaanya. Pastinya warga jakarta tidak asing dengan gelaran Jakarta International Expo, itu adalah salah satu yang diselengarakannya. Posisi di dunia adalah ke-959.

9) Peter Sondakh kini berusia 66 tahun. Ia menggeluti sektor bisnis investasi. Dari usahanya tersebut ia mengumpulkan harta mencapai US$ 1.8 miliar jika di rupiahkan senilai Rp 23.9 triliun dan mencantumkan namanya sebagai 10 besar orang terkaya Indonesia. Selain itu ia juga memiliki Rajawali Grup yang bergerak di sektor pertambangan. Di dunia ia menduduki peringkat ke-1.011.

10) Eddy Kusnadi Sariaatmadja adalah pengusaha berusia 62 tahun. Ia bergelut di bisnis media. Dari bisnisnya itu ia memiliki harta sekitar US$ 1.6 miliar atau setara Rp 20.8 triliun. Elang Mahkota Teknologi adalah salah satu induk perusahaanya yang membawahi perusahaan media diantaranya adalah Liputan6.com dan SCTV. Pada peringkat dunia ia tercatat di urutan ke-1121 dunia.

Dikarenakan ada beberapa nama baru yang masuk ke daftar 10 besar orang terkaya Indonesia 2016 ini maka sudah pasti ada yang tergeser. Berikut nama-nama yang posisinya kini keluar dari 10 besar, ada Susilo Wonowidjojo – Gudang Garam, Eka Tjipta Widjaja – Sinar Mas, Antoni Salim – Indofood, Boenjamin Setiawan – Kalbe Farma.

Tax Amnesty di Indonesia


Presiden Joko Widodo mengatakan, "Pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat bagi kepentingan bersama, bangsa, dan rakyat kita bukan kepentingan perusahaan atau orang per orang atau kelompok". Penegasan ini disampaikan pada saat peluncuran program tax amnesty, Jumat (1/7/2016), di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. Penegasan ini membantah sekelompok kecil warga negara yang menolak program tax amnesty.

Menurut Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, program tax amnesty berasal dari Presiden. Seperti dikutip Detik, "Presiden dari awal memang menginginkan tax amnesty, karena beliau berpendapat harus ada terobosan." 

Selain itu, tax amnesty menurut Menteri Keuangan merupakan awal dari perubahan total kantor pajak supaya tax ratio berubah signifikan. Setelah tax amnesty, akan ada perubahan Undang-Undang perpajakan lainnya. Akan disusul dengan perubahan Undang-Undang KUP yang akan mengubah Ditjen Pajak dan ketentuan formal lainnya, perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahan Undang-Undang Pertambahan Nilai.

Menurut Beritasatu, dunia usaha sudah eforia menyambut tax amnesty.  

Menyambut kepulangan dana-dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang direpatriasi tersebut, kalangan perbankan, sekuritas, dan manajer investasi (MI) telah menyiapkan berbagai produk investasi. Bank Indonesia menyiapkan sejumlah instrumen di pasar uang, di antaranya simpanan valas, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) valas, commercial paper, sertifikat deposito BI (SDBI), serta instrumen lindung nilai (hedging). Perbankan menyiapkan sejumlah layanan trustee, deposit on call (DOC), money market account, dan produk wealth management lainnya. Perbankan memang menjadi pintu gerbang pertama masuknya dana repatriasi, sebelum menyebar ke berbagai instrumen investasi lain.

Sedangkan OJK mendesain kebijakan dan instrumen di bidang pasar modal, di antaranya kontrak pengelolaan dana (KPD) yang besaran minimalnya diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar per investor. Instrumen lainnya adalah reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dengan relaksasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran saat pencatatan RDPT. Tentu saja dana repatriasi bebas memilih instrumen, termasuk yang sudah tersedia seperti dana investasi real estat (DIRE) serta obligasi pemerintah maupun korporasi.

Diperkirakan Jakarta akan kebanjiran dana segar dari luar negeri. Bahkan ditengarai, dana yang membanjiri Jakart akan "memiskinkan" Negeri Singapur. Dengan tax amnesty, Indonesia untung, sebaliknya Singapur buntung. Karena itu, pihak Singapur berupaya segala cara untuk menggagalkan tax amnesty.

Tulisan Erizeli Bandaro, pengusaha Indonesia di Hongkong yang kabarnya ahli keuangan tingkat dunia, tentang tax amnesty sangat menarik. Begini kutipannya, "Jokowi paham sekali akan keculasan ekonomi global yang menciptakan ketidak seimbangan ekonomi. Semoga kita pahami arah kebijakan ini. Kini uang akan mengalir ke indonesia dengan efisien dan tentu inilah yang di inginkan oleh pemilik dana." 

Perbankan sudah siap-siap menampung dana dari luar negeri. Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan. Seperti dikutip Republika, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan ada tujuh bank konvensional dan dua bank syariah yang disiapkan jadi bank persepsi terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak. Tujuh bank konvensional tersebut yakni empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) ditambah BCA, BTPN, dan Bank Danamon.

Bursa Efek Indonesia juga antusias menyambut tax amnesty. Seperti dikutip Tempo, David Sutyanto mengatakan, "Sentimen positif dari tax amnesty masih menjadi motor utama yang membuat pergerakan saham industri dasar, perbankan dan konsumsi menjadi naik,"  

Selain itu, tax amnesty mampu perkuat cadangan devisa dan rupiah. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016) mengatakan, "Mereka masuk dalam bentuk valas dulu. Kemudian dari valas ditukar ke rupiah pasti ada penguatan rupiah, di situ juga ada peningkatan cadangan devisa dari tax amnesty". 

Satu-satunya dampak tax amnesty "turun" adalah turunnya biaya dana bank. Tapi, penurunan ini positif karena akan berdampak pada turunnya suku bunga kredit. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, Senin (25/4) pada rapat dengar pedapat dengan Komisi XI mengatakan "Masuknya dana hasil repatriasi dapat memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan".

Dengan demikian, tax amnesty berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Bank Indonesia (11/7/2016) telah mengakui dampak positif tax amnesty. Pada akhirnya, diharapkan rakyat Indonesia secara umum yang dapat menikmati peningkatan ekonomi. Tax amnesty memang ditujukan untuk rakyat Indonesia.  

Repatriasi 
Repatriasi merupakan tujuan pertama dari tas amnesty di Indonesia. Silakan lihat di Pasal 2 ayat (2) huruf a  dan bagian penjelasan umum Undang-undang tax amnesty. Dana yang mengalir dari Luar Negeri ke Indonesia akan meningkatkat perekonomian Indonesia.

Diharapkan sekurang-kurangnya 1000 triliun rupiah dana asing yang milik wajib pajak dalam negeri. Dana repatriasi ini kemudian masuk sistem perbankan. Setelah masuk, dana wajib diinvestasikan baik dalam sektor keuangan maupun sektor riil seperti properti dan infrastruktur.  

Kabarnya, repatriasi merupakan fitur yang menarik bagi dunia usaha. Di negara lain, tidak semua tax amnesty memiliki fitur ini. Dan ini yang dimaksud tulisan Erizeli Bandaro sebagai sistem melawan sistem.

Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi, bisa saja melalui bank persepsi cabang luar negeri. Bank persepsi yang akan langsung mentransfer uangnya ke bank persepsi di Indonesia pada hari berikutnya. Jadi wajib pajak yang harus bilang ke petugas bank bahwa uang tersebut untuk repatriasi.

Jika harta di luar negeri non tunai, bisa dijual dulu kemudian uangnya dipindahkan ke dalam negeri. Perpindahan ke dalam negeri tidak harus sebelum menyampaikan Surat Pernyataan. Karena itu, wajib pajak boleh "berjanji" akan repatriasi (lihat lampiran Surat Pernyataan dibawah).

Kembali Dari Nol Lagi
Semua wajib pajak bisa memanfaatkan tax amenesty dengan membayar uang tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke kantor pajak. Setelah mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka semua kembali dari nol lagi.

Kembali dari nol lagi artinya masing-masing melepaskan haknya sampai tahun pajak 2015. Urusan perpajakan dimulai lagi dari nol sejak tahun pajak 2016. Seolah-olah baru "lahir" pada 1 Januari 2016.   

Kita lihat hak apa yang dilepas oleh masing-masing.  Pertama, dari sisi wajib pajak. Sebelum mengajukan Surat Pertanyaan Harta ke kantor pajak, wajib pajak melepaskan hak-nya dengan cara:

  • tidak mengkompensasi kerugian di SPT Tahunan. Kecuali kompensasi rugi yang sudah mendapatkan surat ketetapan pajak tetap diakui (sudah ada produk hukum),
  • tidak mengkompensasi kelebihan pajak ke tahun 2016,
  • tidak meminta restitusi pajak kecuali sudah mendapatkan produk hukum berupa SKPLB,
  • mencabut semua proses hukum seperti: proses keberatan, banding dan peninjauan kembali, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan surat ketetapan yang tidak benar, pembetulan surat ketetapan pajak atau surat keputusan,  
  • tidak melakukan SPT Pembetulan sejak berlakunya UU tax amnesty.  
Kedua, pelepasan hak dari sisi pemerintah melalui DJP yaitu:
  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang, artinya pokok pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak secara self assessment tidak boleh ditagih oleh pemerintah dengan cara apapun;
  2. tidak akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, bahkan jika sanksi administrasi sudah diterbitkan pun sanksi tersebut dihapus;
  3. pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan untuk tahun pajak 2015 ke belakang;
  4. jika saat mengajukan tax amnesty wajib pajak sedang diperiksa, diperiksa bukti permulaan atau disidik maka semuanya dihentikan kecuali jika penyidikan sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan);
  5. pembebasan PPh pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi tanah dan/atau bangunan yang masuk "harta tambahan";
  6. mencabut upaya peninjauan kembali yang dilakukan oleh DJP.

Semuanya kembali ke saldo awal "nol". Pembukuan baru. Administrasi baru.  

Kekhususan UU Tax Amnesty
Undang-undang tax amnesty kedudukannya lex specialis daripada undang-undang perpajakan pada umumnya seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Karena itu di undang-undang tax amnesty mengatur formal dan meterial. 

Contoh, ketika disebut penghapusan pajak maka dasar penghapusan bukan UU KUP tapi undang-undang tax amesty.  Tata cara penghapusan pun tidak berdasarkan UU KUP.

Sehingga tax amnesty berbeda dengan sunset policy yang berdasarkan UU KUP. Berbeda juga dengan penghapusan sanksi yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan seperti di tahun 2015.

Basis tax amnesty adalah harta. Bandingkan dengan UU PPh yang berbasis penghasilan! Tetapi sangat dekat dengan penghasilan. Harta wajib pajak yang mendapatkan SK Pengampunan pajak yang ditemukan kemudian oleh petugas pajak diperlakukan sebagai penghasilan menurut UU PPh. Begitu juga wajib pajak yang "berjanji" akan melakukan repatriasi tetapi sampai dengan waktu yang ditentukan belum merealisasikan maka atas harta tersebut dianggap sebagai penghasilan.


Siapa Yang Melakukan Tax Amnesty?
Semua wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan berhak meminta tax amnesty. Bisa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, kecuali jika wajib pajak tersebut berstatus P21, menjalani proses peradilan atau terpidana perpajakan.

Tetapi bagi wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak juga tidak berhak. Contoh yang tidak berhak melakukan tax amnesty adalah bendahara pemerintah dan lembaga internasional yang kecualikan sebagai subjek pajak di UU PPh.
 
Tidak peduli anda pengusaha kecil, pengusaha menengah, profesional, konglomerat, maling, orang baik menurut masyarakat, atau calon pengusaha. Jika ingin terbebas dengan masalah pajak di tahun 2015 ke belakang, tax amnesty satu-satunya pintu.

Pajak itu tidak mengenal halal dan haram. Urusan pajak adalah objek pajak atau bukan objek pajak. Bahkan pajak sendiri bagi sebagian orang islam merupakan perkara yang haram, setidaknya menurut Ustad Aris

Para maling, perambok, dan bandar narkoba pun wajib bayar pajak. Tidak bayar, bisa dipenjara. Al-Capone, seorang pemimpin sindikat kejahatan di USA, hanya bisa dihukum karena tidak bayar pajak! Inilah pajak di zaman modern. Pasti kena untuk semua orang.

Siapa yang merasa patuh membayar pajak? Silakan tanyakan pada diri sendiri!

Ketika membahas keadilan bagi wajib pajak patuh versus wajib pajak tidak patuh, Darussalam menulis, "Konsep keadilan merupakan suatu terminologi yang sulit diterjemahkan dan selalu diwarnai perdebatan yang tidak berkesudahan. Termasuk, sama susahnya, ketika mengurai masalah “ketidakpatuhan” wajib pajak."

Banyak wajib pajak yang tidak patuh karena ketidaktahuan. Tapi banyak juga yang tidak patuh karena kesengajaan. Tapi ini bukan pengemplang pajak. Pengemplang pajak adalah mereka yang sudah divonis pidana pajak. 

Menurut saya, otoritas pajak hadir karena tidak mungkin semua orang patuh bayar pajak! Pajak memang harus dipaksakan. Otoritas pajak-lah yang memaksa sesorang patuh membayar pajak. 


Apa Kesalahan Saya?
Tax amnesty artinya Negara mengikhlaskan haknya untuk tidak memungut pajak. Walaupun orang tersebut memiliki segunung kesalahan. Negara mengikhlaskan, warganya "lega".

Sekedar mengingatkan, kesalahan yang mungkin saja dilakukan oleh wajib pajak, diantaranya:

  1. mendapatkan penghasilan tetapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  2. mendapatkan warisan dari orang tua dan warisan tersebut belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris;
  3. mendapatkan hibah, pemberian, gratifikasi, remunerasi, honorarium, uang kopi, uang denger, uang jasa tapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  4. mendapatkan hadiah atau harta karun tetapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  5. melaporkan harta di SPT Tahunan tetapi penghasilan yang dilaporkan tidak cukup mendapatkan harta tersebut (bisa kumulatif);
  6. tidak melaporkan harta padahal secara substandi sudah dimiliki.
  7. melaporkan hutang di SPT Tahunan walaupun sebenarnya hutang tersebut tidak ada atau dilaporkan lebih besar dari yang sebenarnya atau justruk tidak melaporkan padahal memiliki hutang;
  8. tidak melaporkan adanya piutang dari orang lain; 
  9. tidak melaporkan persediaan yang sebenarnya dengan tujuan penghindaran pajak; 
  10. secara formal mencatatkan saham perseroan tanpa ada setoran tapi tidak mengakui sebagai penghasilan di SPT Tahunan;
  11. membeli properti atau memiliki simpanan uang di luar negeri tapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  12. memiliki usaha tetapi tidak memiliki NPWP, apalagi lapor SPT Tahunan; 
  13. mendirikan perusahaan atau memiliki usaha di luar negeri tetapi tidak pernah dilaporkan di SPT Tahunan;
  14. melaporkan SPT Tahunan dengan menggelumbungkan biaya yang lebih besar agar penghasilan neto lebih kecil;
  15. membukukan biaya-biaya yang seharusnya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak penghasilan tetapi tetap diperhitungkan; 
  16. tidak memungut atau memotong pajak orang lain padahal menurut peraturan pajak wajib dipungut atau dipotong baik sengaja maupun tidak sengaja;
  17. memungut atau memotong pajak orang lain (rekan bisnis atau karyawan) tetapi tidak disetorkan ke Negara atau kurang disetorkan ke Negara;


Pajak Apa Saja Yang Dihapuskan?
Undang-undang tax amnesty tidak menghapus semua kewajiban perpajakan wajib pajak. Pajak yang dihapuskan adalah:

  • pajak penghasilan, termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26;
  • pajak pertambahan nilai (PPN) 

Jadi pajak bumi dan bangunan dan bea materai tidak dihapuskan. Tidak juga pajak-pajak daerah atau pajak dan retribusi yang ditagih dengan Undang-undang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.

Surat Pernyataan Harta
Media untuk mengikuti tax amnesty adalah surat penyataan harta untuk pengampunan pajak. Surat pernyataan harta adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Ini seperti SPT dalam UU KUP.

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Besaran harta dilaporkan dalam Surat Pernyataan:

  • uang dilaporkan sesuai dengan nominalnya;
  • selain harta tunai dilaporkan dengan nilai wajar versi wajib pajak,
  • jika dalam mata uang asing, maka dikurs-kan dengan kurs KMK per 31 Desember 2015 atau akhir periode akuntansi.   
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang dapat dikurangkan dari harta untuk mencari harta bersih. Utang yang diakui sebagai pengurang harta memiliki batasan, yaitu:
  • 75% dari harta tambahan untuk wajib pajak badan,
  • 50% dari harta tambahan untuk wajib pajak orang pribadi.

Semua harta wajib dilaporkan secara rinci. Item by item. Termasuk harta yang wajib dilaporkan adalah kendaraan, perhiasan, karya seni, perlengkapan kantor atau rumah.  Ada konsekuensi jika dikemudian petugas pajak menemukan harta yang tidak ada di Surat Pernyataan maka langsung akan dianggp sebagai penghasilan. Ditambah sanksi 200%.

Harta atas nama orang lain tetapi sebenarnya milik wajib pajak termasuk yang wajib dilaporkan. Contoh kendaraan atas nama tetangga. Atau tanah atas nama saudara lain. Untuk harta berupa tanah, tax amnesty memberikan pembebasan PPh atas pengalihan harta jika tanah tersebut dialihnamakan menjadi nama wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2017. Jila lewat dari tanggal tersebut, PPh tetap dibayar.

Harta yang dimiliki melalui special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang di Luar Negeri juga wajib dilaporkan. Pada saat transparansi data tahun depan, lalu lintas dana yang lewat perusahaan cangkang bakal diketahui oleh semua otoritas pajak di Dunia yang tergabung pada program OECD. Indonesia salah satu negara yang tergabung.  

Harta yang dilaporkan di Indonesia tidak boleh dialihkan ke Luar Negeri selama tiga tahun. Begitu juga uang yang masuk dari Luar Negeri (repatriasi) wajib diinvestasikan di NKRI paling sedikit tiga tahun. Tidak boleh dipindahkan lagi ke Luar Negeri. 

Semua harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan wajib berada di NKRI paling singkat 3 tahun. Jika harta sebelum 3 tahun pindah ke Luar Negeri maka tax amnesty dianggap batal dan semua harta bersih menjadi penghasilan.

Nilai harta bersih adalah jumlah harta tambahan dikurangi utang. Harta tambahan maksudnya harta yang dilaporkan di Surat Pernyataan tetapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Utang yang boleh mengurangi hanya sebatas utang untuk memperoleh harta tambahan. 

 
Menghitung Uang Tebusan

Uang tebusan "seperti" pengganti pajak yang seharusnya dibayar untuk periode sampai dengan 2015. Uang tebusan dihitung dengan cara : tarif x nilai harta bersih

Tarif yang digunakan ada tiga:  
Pertama, harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun di Indonesia.

raden agus suparman : tarif tax amnesty untuk harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun di Indonesia



Kedua, harta di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri.

raden agus suparman : tarif tax amnesty untuk harta yang berada di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri



Ketiga, wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015.

raden agus suparman : tarif tax amnesty untuk wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015



Harta bersih maksudnya  harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2015 atau tahun pajak 2014 (jika akhir periode pembukuan berakhir 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2015) dikurangi utang untuk mendapatkan harta tambahan.

Mencari harta bersih gampangnya begini: buat daftar harta yang dimiliki saat ini yang perolehannya sejak 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Baik harta yang ada di luar negeri maupun dalam negeri. Cek juga utang untuk mendapatkan harta tersebut. Kemudian cek SPT Tahunan, harta mana yang belum dilaporkan. Harta yang belum dilaporkan disebut harta tambahan.

Surat Pernyataan Harta ditandatangani oleh wajib pajak sendiri. Jika wajib pajak badan maka ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di badan tersebut. Jika ditandatangani oleh kuasa, maka harus ada kuasa khusus untuk tandatangan tersebut.

Prosedur Permohonan Pengampunan Pajak
Sebelum mengajukan Surat Pernyataan Harta ke kantor pelayanan pajak terdaftar, pastikan dulu :

  • Membayar uang tebusan,
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak (pokok pajak saja),
  • Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan,
  • Menyampaikan SPT PPh terakhir, dan
  • Mencabut permohonan : pengembelian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

Pemohon yang belum memiliki NPWP, silakan ajukan dulu NPWP. Karena kantor pajak tidak kenal seseorang kecuali dengan NPWP. Kemudian membuat Surat Pernyataan dan ditandatangani oleh wajib pajak.

Uang tebusan dibayarkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kode akun pajak adalah 411129 (PPh lain-lain) dengan kode jenis setoran 512 dan 513 untuk utang pajak yang diperiksa bukti permulaan dan penyidikan. Buatkan kode billing dan setor ke bank persepsi. Petugas akan memvalidasi setoran uang tebusan melalui NTPN.

Tanggakan pajak bisa ditanyakan ke helpdesk di kantor pajak terdaftar. Mungkin saja ada ketetapan pajak yang tidak atau belum sampai ke wajib pajak sehingga wajib pajak tidak tahu. Termasuk jika wajib pajak memiliki cicilan tunggakan, berapa pokok pajak yang harus harus dilunasi bisa ditanyakan ke helpdesk tax amnesty.

Tetapi jika sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka wajib pajak wajib bayar pokok pajak versi pemeriksa. Jadi harus ditanyakan secara formal ke pemeriksa atau penyidik. Sedangkan jika sedang diperiksa biasa, dianggap belum ada tunggakan sampai dengan tanggal terbit SKPKB.  

Lampiran Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak :

  1. Bukti Pembayaran Uang Tebusan;
  2. Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada);
  3. Daftar dan informasi kepemilikan harta;
  4. Daftar utang beserta dokumen pendukung;
  5. Bukti lunas pajak bagi wajib pajak yang sedang dilakukan Bukti Permulaan/penyidikan;
  6. Fotokopi SPT Tahunan tahun pajak 2015 atau 2014 bagi yang periode pembukuannya tidak 31 Desember;
  7. Surat Pernyataan (bermaterai) mencabut permohonan restitusi dan/atau upaya hukum;
  8. Bukti pengalihan harta kas dan setara kas (repatriasi kas);
  9. Bukti investasi harta kas dan setara kas di Indonesia (repatriasi diinvestasikan minimal 3 tahun dalam bentuk SUN, obligasi BUMN, atau investasi keuangan bank yang ditunjuk);
  10. Surat Pernyataan (bermaterai) Kesanggupan Pengalihan Harta Selain Kas atau Setara Kas (repatriasi dari Luar Negari ke Indonesia);
  11. Surat Pernyataan (bermaterai) Kesanggupan Investasi Harta Selain Kas atau Setara Kas (repatriasi dari Luar Negari ke Indonesia).     


Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau Surat Keterangan ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP. Surat Keterangan dikeluarkan dalam 30 hari sejak petugas di KPP terdaftar memberikan tanda terima tax amnesty

Seperti dikutif oleh Riaupos, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjamin kerahasiaan data harta kekayaan yang disampaikan.  Kantor pajak tidak melakukan pengusutan terhadap sumber dana yang dimiliki wajib pajak ketika ikut program pengampunan pajak. Aman.

Siapapun tidak dapat membocorkan rahasia harta pemohon. Satu-satunya orang yang dapat membocorkan data pengampunan pajak adalah pemohon sendiri. Ini jaminan Pasal 21 Undang-Undang Tax Amnesty.

Jika Surat Pernyataan diiisi dengan jujur dan lengkap, maka wajib pajak yang mendapatkan Surat Keterangan akan terbebas dari kesalahan masa lalu!

Informasi Tax Amnesty Lebih Lanjut
Informasi lebih lengkap dan resmi dari DJP tentang amnesti pajak (tax amnesty) bisa dilihat di laman pajak.go.id/amnestipajak sedangkan untuk yang versi konsultan pajak bisa dilihat di dannydarussalam.com

Bagi yang butuh koleksi, silakan unduh:
a. Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
b. Undang-Undang No. 11 tahun 2016 bagian Penjelasan ;  
 
Atau datang langsung ke kantor pajak. Informasi amnesti pajak dapat ditanyakan ke petugas helpdesk semua KPP mulai 18 Juli 2016. Menteri Keuangan sudah mengintruksikan semua KPP untuk #bukalapak amnesti pajak sejak tanggal tersebut.

Amnesti pajak adalah kekhususan. Termasuk pelayanan di kantor pajak juga khusus. Semuanya diintruksikan supaya memberikan pelayanan prima dan rahasia


Sumber : http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2016/07/tax-amnesty-kembali-dari-nol-lagi.html

Tax amnesty adalah

Tax Amnesty yang membuat seseorang memiliki beberapa pertanyaan. Kebanyakan orang mengenal tax amnesty adalah pengampunan pajak. Padahal dalam program tax amnesty banyak sekali pertanyaan yang terkandung. Pertanyaan tersebut harus terjawab agar orang lebih mengerti tentang tax amnesty. Apabila program tax amnesty di mengerti kemungkinan program tax amnesty berjalan dengan sukses. Berikut mungkin yang sering timbul pertanyaan dalam program tax amnesty (Pengampunan Pajak) :
  1. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Siapa yang harus ikut tax amnesty? Semua WNI atau WNA yang termasuk sebagai Objek dan subjek pajak. Yang di maksud WNI adalah semua warga negara Indonesia. Baik WNI yang sudah mempunyai NPWP maupun yang belum mempunyai NPWP. WNI yang memiliki harta berupa apapun. Harta berupa tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni yang memiliki nilai uang. Harta yang tersebut belum pernah dilaporkan ke SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Keberadaan Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri. WNA dalam hal ini menjadi suami seorang WNI maka merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. WNA tersebut tidak ada perjanjian pisah harta dengan WNI, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. 
  2. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Siapa saja yang bisa tidak ikut tax amnesty? Yaitu sesorang yang tidak memiliki harta kekayaan sama sekali. Bisa juga Orang atau wajib pajak yang sudah melaporkan semua harta yang dia punya didalam SPT. 
  3. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Kenapa harus ikut tax amnesty? Tax amnesty istilah kita menghapus dosa terhadap negara. Dengan mengikuti program tax maka seluruh tanggungan kewajiban kita terhadap pajak akan terhapuskan. Termasuk sanksi denda dan pidana. Semua di reset menjadi nol tanpa di audit dan di otak atik lagi. Semua dosa terhadap terhadap negara menjadi bersih.. 
  4. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika tidak ikut program tax amnesty? Fatal dan berbahaya untuk harta kita yang tidak dilaporkan. Lembaga yang berwenang akan melakukan pemeriksaan baik dengan cara penilaian perhitungan wajar harta Y=C+I. Dengan bantuan lembaga baik inteljen dan polisi untuk mengecek keberadaan seluruh harta kita yang tersebar di mana pun. Lebaga keuangan dan perbankan akan membantu melacak harta kita. Apabila harta tersebut maka akan terkena sanksi yang cukup berat yaitu pph di tambah denda 200% di tambah sanksi pidana jika ada. 
  5. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Seperti apakah contohnya perhitungan jika tidak ikut tax amnesty? Bapak Akmal memliki sebuah rumah yang ditumbasnya(di beli) sebelum tanggal 31 Desember 2015. Dia belum pernah lapor dalam SPT dan rumah tersebut senilai 2 Milyar. Jika dari Beliau ikut tax amnesti gelombang pertama periode I (juli -30 september 2016 )maka di harus membayar uang tebusan sebesar 2 % dari harga rumah tersebut yaitu 2% X 2 Milyar = 40 juta. Tapi semisal rumah itu masih ada tunggakan utang maka kurangi terlebih dahulu dengan utang tersebut. Apbila Beliau seorang UMKM murni tebusan yang harus di bayar cuma 0,5 % atau senilai 10 juta rupiah. Apabila beliau mengiukuti tax amnesti maka akan fatal akibatnya. Seandainya ketahuan hartanya tersebut tidak di lapokan, sampai periode tax amnesti berakhir (31 Maret 2017)dan di temukan rumah 2 milyar tesebut maka wajib membayar pph 25 % X 2 Milyar = 500 juta plus denda 200% 1 milyar totanya 1, 5 Milyar. Jadi lebih baik ikut tax amnesti sebelum ketahuan sama petugas pajak. 
  6. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Siapa saja yang boleh mengikuti Tax Amnesty (pengampunan pajak)? Siapa pun boleh ikut asalkan punya harta yang belum di laporkan. Baik wajib pajak orang pribadi atau badan kecuali, wajib pajak yang menjalani hukuman bidang perpajakan termasuk wajib pajak dalam masa penyelidikan P.21.
  7. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana seandainya orang pribadi ( WP OP ) atau WP Badan belum punya NPWP ? Apakah bisa iku tax amnesti? Ya caranya mudah yaitu daftar terlebih dahulu untuk dapat NPWP baru mengikuti prosedur tax amnesty.
  8. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana perlakuannya jika wajib pajak orang pribadi atau Badan yang ingin mengikuti tax amnesty, tapi baru memperoleh NPWP setelah tahun 2015? Untuk WP OP atau Badan tapi baru mendapatkan NPWP bisa mengikuti tax amnesty cukup melampirkan Surat Pernyataan Harta dan tidak perlu di lampirkan SPT PPh terakhir.
  9. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika ada WP jujur tapi kelupaan ada sebagian harta belum dilaporkan dalam SPT Tahun Pajak 2015? WP tersebut bisa mengikuti tax amnesty dengan Surat Pernyataan Harta dan juga membayar uang tebusan sesuai jumlah yang harus di tebus.
  10. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika seorang WNI ingin ikut tax amnesty. Dia bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan dia memiliki harta di dalam negeri dan luar negeri? Bagian Harta mana yang harus di laporkan? Apabila ada wp bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan NPWPnya tidak aktif. Langkah pertama yaitu harus mengaktifkan NPWPnya terlebih dahulu. Setelah itu baru melaporkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir dengan Surat Pernyataan Harta.
  11. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Jenis kewajiban pajak apa sajakah yang di ampuni di dalam program tax amnesty ?Dalam program tax amnesty, kewajiban pajak yang diampuni meliputi PPh, PPN dan PPnBM
  12. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana cara menghitung uang tebusan di dalam tax amnesty? Di dalam program tax amnesty uang tebusan di hitung dengan berdasarkan harta bersih yang belum dilaporkan atau belum seluruhnya belum di laporkan. Perhitungan Nialai harta bersih di peroleh dari selisih nilai harta di kurangi dengan nilai utang.
  13. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaiamana perlakuanya menurut UU Amnesti pajak jika wajib pajak melakasanakan deklarsi dalam negeri, tetapi sebelum 3 tahun wajib pajak tersebut mengalihkan ke luar negeri? Seorang wajib pajak yang melakasanakan deklarasi dalam negeri maka tarif yang di gunakan tebusan sebesar 2%, 3% atau 5% tergantung waktu penyampaian Surat pernyataan Harta. Tetapi sebelum 3 tahun wajib pajak hartanya di alihkan ke luar negeri maka harta bersih dianggap penghasilan tahun 2016 sehingga di kenai pajak pph dan sanksi adminitrasi sesuai undang-undang pajak yang berlaku.
  14. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Berapa nilai utang maksimal sebagai pengurang harta untuk mendapatkan nilai harta bersih? Wajib pajak badan 75 % dan wajib pajak pribadi 50 % dari nilai harta sebagai pengurang untuk menentukan harta bersih.Contoh: Bapak Irlixander memiliki harta yang belum di laporkan di SPT sebesar 1 milyar dan sebagian besar dibiayai oleh utang sebesar 600 juta. Sehingga utang yang bisa di kurangkan untuk menghitung nilai harta bersih maksimal 1 milyar X 50 % = 500 juta. Jadi nilai harta bersih sebagai nilai DPP uang tebusan adalah 1 milyar-500 juta= 500 juta.
  15. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Dalam program tax amnesty, Harta siapa yang bisa di klaim? Harta yang di laporkan oleh wajib pajak di anggap benar.Karena tax amnesty sifatnya self assessment. Maka surat pernyataan harta tersebut di anggap benar dan tidak memperlukan lampiran pendukung.
  16. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana perlakuan dengan asset dalam sengketa? Siapa yang berhak atas pengakuan aset tersebut di dalam tax amnesty? Kalau asset sengketa bisa di akui atau tidak tergantung keputusan pengadilan dan surat peryataan yang di serahkan oleh wajib pajak sebab amnesty pajak bersifat self assessment
  17. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah perlu asset trust perlu di laporkan dalam tax amnesnty? Perlu asalkan harta tersebut di akui oleh yang bersangkutan dan dimasukan kedalam surat pernyataan harta.
  18. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana perlakuannya jika si istri ingin ikut tax amnesty sendiri karena istri mempunyai NPWP sendiri?Apabila si istri mempunyai NPWP dan memutuskan untuk melaksanakan kewajiban sendiri maka tax amnesty bisa di lakukakan keduanya si istri dan si suami.
  19. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika suami istri mempunyai NPWP masing masing serta memiliki joint aaacount? Untuk perhitungan join account di kembalikan wajib pajak sendiri karena azasny self assesment dan melampirkan surat pernyataan.
  20. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika suami WNA dan istri WNI? Jika suami WNA adalah subjek pajak dalam negeri dan tidak ada perjajian pisah harta dengn istri sehiinga yang mengikuti tax amnesty hanya suami .Jika suami bukan Subjek pajak dalam negeri serta tidak ada perjanjaian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti program tax amnesty.
  21. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagiamana cara menghitung harga tambahan? Untuk harta berwujud kas di nilai menggunakan dasar nilai nominal, sedangkan yang bukan kas dihitungkan nilai wajar. Apa nilai wajar? Yaitu nilai yang menggambarkan kondisi dari asset yang sejenis atau yang setara berdasrkan penilaian wajib pajak.
  22. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakakah di tax amnesty setiap Surat Pernyataan di terbitkan Surat keterangan? Semua berkas surat pernyataan akan di periksa dan teliti oleh petugas pajak, lalu di berikan tanda teriima. Apabila tanda terima terbit maka di terbitkan surat keterangan.
  23. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah dalam hal Surat pernyataan bisa di kuasakan pendatangannya? Untuk Wajib Pajak Badan bisa di kuasakan, tetapi untuk wajib Pajak orang pribadi harus wp yang besangkutan.
  24. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan KPP dapat di kuasakan? Biasa tapi menggukan kuasa Khusus baik wp op atau wp badan.
  25. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah selain Surat Pernyataan seperti komitmen memasukan harta dll? Selain untuk surat pernyataan bisa sesuaikan sama dengan surat kuasa untuk menanda tangani Surat pernyataan.

Pengertian Tax Amnesty


Tax amnesty adalah Program pengampunan pajak yang di berikan pemerintah kepada wajib. Program tersebut yang meliputi pengahapusan pajak. Penghapusan itu termasuk penhapusan pajak terutang, penghapusan sanksi adminitrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan. Atas harta yang di peroleh sampai tahun 2015. Harta yang belum di laporkan di spt 2015. Dengan cara melunasi tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.