Tax amnesty adalah

Tax Amnesty yang membuat seseorang memiliki beberapa pertanyaan. Kebanyakan orang mengenal tax amnesty adalah pengampunan pajak. Padahal dalam program tax amnesty banyak sekali pertanyaan yang terkandung. Pertanyaan tersebut harus terjawab agar orang lebih mengerti tentang tax amnesty. Apabila program tax amnesty di mengerti kemungkinan program tax amnesty berjalan dengan sukses. Berikut mungkin yang sering timbul pertanyaan dalam program tax amnesty (Pengampunan Pajak) :
  1. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Siapa yang harus ikut tax amnesty? Semua WNI atau WNA yang termasuk sebagai Objek dan subjek pajak. Yang di maksud WNI adalah semua warga negara Indonesia. Baik WNI yang sudah mempunyai NPWP maupun yang belum mempunyai NPWP. WNI yang memiliki harta berupa apapun. Harta berupa tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni yang memiliki nilai uang. Harta yang tersebut belum pernah dilaporkan ke SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Keberadaan Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri. WNA dalam hal ini menjadi suami seorang WNI maka merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. WNA tersebut tidak ada perjanjian pisah harta dengan WNI, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. 
  2. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Siapa saja yang bisa tidak ikut tax amnesty? Yaitu sesorang yang tidak memiliki harta kekayaan sama sekali. Bisa juga Orang atau wajib pajak yang sudah melaporkan semua harta yang dia punya didalam SPT. 
  3. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Kenapa harus ikut tax amnesty? Tax amnesty istilah kita menghapus dosa terhadap negara. Dengan mengikuti program tax maka seluruh tanggungan kewajiban kita terhadap pajak akan terhapuskan. Termasuk sanksi denda dan pidana. Semua di reset menjadi nol tanpa di audit dan di otak atik lagi. Semua dosa terhadap terhadap negara menjadi bersih.. 
  4. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika tidak ikut program tax amnesty? Fatal dan berbahaya untuk harta kita yang tidak dilaporkan. Lembaga yang berwenang akan melakukan pemeriksaan baik dengan cara penilaian perhitungan wajar harta Y=C+I. Dengan bantuan lembaga baik inteljen dan polisi untuk mengecek keberadaan seluruh harta kita yang tersebar di mana pun. Lebaga keuangan dan perbankan akan membantu melacak harta kita. Apabila harta tersebut maka akan terkena sanksi yang cukup berat yaitu pph di tambah denda 200% di tambah sanksi pidana jika ada. 
  5. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Seperti apakah contohnya perhitungan jika tidak ikut tax amnesty? Bapak Akmal memliki sebuah rumah yang ditumbasnya(di beli) sebelum tanggal 31 Desember 2015. Dia belum pernah lapor dalam SPT dan rumah tersebut senilai 2 Milyar. Jika dari Beliau ikut tax amnesti gelombang pertama periode I (juli -30 september 2016 )maka di harus membayar uang tebusan sebesar 2 % dari harga rumah tersebut yaitu 2% X 2 Milyar = 40 juta. Tapi semisal rumah itu masih ada tunggakan utang maka kurangi terlebih dahulu dengan utang tersebut. Apbila Beliau seorang UMKM murni tebusan yang harus di bayar cuma 0,5 % atau senilai 10 juta rupiah. Apabila beliau mengiukuti tax amnesti maka akan fatal akibatnya. Seandainya ketahuan hartanya tersebut tidak di lapokan, sampai periode tax amnesti berakhir (31 Maret 2017)dan di temukan rumah 2 milyar tesebut maka wajib membayar pph 25 % X 2 Milyar = 500 juta plus denda 200% 1 milyar totanya 1, 5 Milyar. Jadi lebih baik ikut tax amnesti sebelum ketahuan sama petugas pajak. 
  6. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Siapa saja yang boleh mengikuti Tax Amnesty (pengampunan pajak)? Siapa pun boleh ikut asalkan punya harta yang belum di laporkan. Baik wajib pajak orang pribadi atau badan kecuali, wajib pajak yang menjalani hukuman bidang perpajakan termasuk wajib pajak dalam masa penyelidikan P.21.
  7. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana seandainya orang pribadi ( WP OP ) atau WP Badan belum punya NPWP ? Apakah bisa iku tax amnesti? Ya caranya mudah yaitu daftar terlebih dahulu untuk dapat NPWP baru mengikuti prosedur tax amnesty.
  8. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana perlakuannya jika wajib pajak orang pribadi atau Badan yang ingin mengikuti tax amnesty, tapi baru memperoleh NPWP setelah tahun 2015? Untuk WP OP atau Badan tapi baru mendapatkan NPWP bisa mengikuti tax amnesty cukup melampirkan Surat Pernyataan Harta dan tidak perlu di lampirkan SPT PPh terakhir.
  9. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika ada WP jujur tapi kelupaan ada sebagian harta belum dilaporkan dalam SPT Tahun Pajak 2015? WP tersebut bisa mengikuti tax amnesty dengan Surat Pernyataan Harta dan juga membayar uang tebusan sesuai jumlah yang harus di tebus.
  10. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika seorang WNI ingin ikut tax amnesty. Dia bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan dia memiliki harta di dalam negeri dan luar negeri? Bagian Harta mana yang harus di laporkan? Apabila ada wp bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan NPWPnya tidak aktif. Langkah pertama yaitu harus mengaktifkan NPWPnya terlebih dahulu. Setelah itu baru melaporkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir dengan Surat Pernyataan Harta.
  11. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Jenis kewajiban pajak apa sajakah yang di ampuni di dalam program tax amnesty ?Dalam program tax amnesty, kewajiban pajak yang diampuni meliputi PPh, PPN dan PPnBM
  12. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana cara menghitung uang tebusan di dalam tax amnesty? Di dalam program tax amnesty uang tebusan di hitung dengan berdasarkan harta bersih yang belum dilaporkan atau belum seluruhnya belum di laporkan. Perhitungan Nialai harta bersih di peroleh dari selisih nilai harta di kurangi dengan nilai utang.
  13. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaiamana perlakuanya menurut UU Amnesti pajak jika wajib pajak melakasanakan deklarsi dalam negeri, tetapi sebelum 3 tahun wajib pajak tersebut mengalihkan ke luar negeri? Seorang wajib pajak yang melakasanakan deklarasi dalam negeri maka tarif yang di gunakan tebusan sebesar 2%, 3% atau 5% tergantung waktu penyampaian Surat pernyataan Harta. Tetapi sebelum 3 tahun wajib pajak hartanya di alihkan ke luar negeri maka harta bersih dianggap penghasilan tahun 2016 sehingga di kenai pajak pph dan sanksi adminitrasi sesuai undang-undang pajak yang berlaku.
  14. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Berapa nilai utang maksimal sebagai pengurang harta untuk mendapatkan nilai harta bersih? Wajib pajak badan 75 % dan wajib pajak pribadi 50 % dari nilai harta sebagai pengurang untuk menentukan harta bersih.Contoh: Bapak Irlixander memiliki harta yang belum di laporkan di SPT sebesar 1 milyar dan sebagian besar dibiayai oleh utang sebesar 600 juta. Sehingga utang yang bisa di kurangkan untuk menghitung nilai harta bersih maksimal 1 milyar X 50 % = 500 juta. Jadi nilai harta bersih sebagai nilai DPP uang tebusan adalah 1 milyar-500 juta= 500 juta.
  15. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Dalam program tax amnesty, Harta siapa yang bisa di klaim? Harta yang di laporkan oleh wajib pajak di anggap benar.Karena tax amnesty sifatnya self assessment. Maka surat pernyataan harta tersebut di anggap benar dan tidak memperlukan lampiran pendukung.
  16. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana perlakuan dengan asset dalam sengketa? Siapa yang berhak atas pengakuan aset tersebut di dalam tax amnesty? Kalau asset sengketa bisa di akui atau tidak tergantung keputusan pengadilan dan surat peryataan yang di serahkan oleh wajib pajak sebab amnesty pajak bersifat self assessment
  17. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah perlu asset trust perlu di laporkan dalam tax amnesnty? Perlu asalkan harta tersebut di akui oleh yang bersangkutan dan dimasukan kedalam surat pernyataan harta.
  18. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana perlakuannya jika si istri ingin ikut tax amnesty sendiri karena istri mempunyai NPWP sendiri?Apabila si istri mempunyai NPWP dan memutuskan untuk melaksanakan kewajiban sendiri maka tax amnesty bisa di lakukakan keduanya si istri dan si suami.
  19. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika suami istri mempunyai NPWP masing masing serta memiliki joint aaacount? Untuk perhitungan join account di kembalikan wajib pajak sendiri karena azasny self assesment dan melampirkan surat pernyataan.
  20. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagaimana jika suami WNA dan istri WNI? Jika suami WNA adalah subjek pajak dalam negeri dan tidak ada perjajian pisah harta dengn istri sehiinga yang mengikuti tax amnesty hanya suami .Jika suami bukan Subjek pajak dalam negeri serta tidak ada perjanjaian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti program tax amnesty.
  21. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Bagiamana cara menghitung harga tambahan? Untuk harta berwujud kas di nilai menggunakan dasar nilai nominal, sedangkan yang bukan kas dihitungkan nilai wajar. Apa nilai wajar? Yaitu nilai yang menggambarkan kondisi dari asset yang sejenis atau yang setara berdasrkan penilaian wajib pajak.
  22. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakakah di tax amnesty setiap Surat Pernyataan di terbitkan Surat keterangan? Semua berkas surat pernyataan akan di periksa dan teliti oleh petugas pajak, lalu di berikan tanda teriima. Apabila tanda terima terbit maka di terbitkan surat keterangan.
  23. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah dalam hal Surat pernyataan bisa di kuasakan pendatangannya? Untuk Wajib Pajak Badan bisa di kuasakan, tetapi untuk wajib Pajak orang pribadi harus wp yang besangkutan.
  24. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan KPP dapat di kuasakan? Biasa tapi menggukan kuasa Khusus baik wp op atau wp badan.
  25. Tax amnesty mengandung pertanyaan: Apakah selain Surat Pernyataan seperti komitmen memasukan harta dll? Selain untuk surat pernyataan bisa sesuaikan sama dengan surat kuasa untuk menanda tangani Surat pernyataan.

Pengertian Tax Amnesty


Tax amnesty adalah Program pengampunan pajak yang di berikan pemerintah kepada wajib. Program tersebut yang meliputi pengahapusan pajak. Penghapusan itu termasuk penhapusan pajak terutang, penghapusan sanksi adminitrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan. Atas harta yang di peroleh sampai tahun 2015. Harta yang belum di laporkan di spt 2015. Dengan cara melunasi tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.

No comments:

Post a Comment